Kegiatan - kegiatan RBM diantaranya meliputi:
1. Perencanaan kegiatan (dua kali yakni workshop sosialisasi-pengorganisasian RBM dan penetapan usulan kegiatan)
2. Penyusunan modul-modul kabupaten
3. Pelatihan untuk Pelatih (TOT), Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
4. Pelatihan dasar
5. Penulisan, penerbitan, gelar kapasitas pelaku (lomba antar pelaku)
6. Pengembangan alat dan media kabupaten
7. Pelatihan lanjutan (advokasi hukum, CBM, Media, Pengorganisasian)
8. Workshop evaluasi berkala pelaksanaan dan hasil RBM
9. Penghargaan atas kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan (Awards)
10. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum (proses litigasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.