Selasa, 28 Juni 2011

PEMBENTUKAN POKJA RBM


  1. Faskab wajib memfasilitasi pembentukan Pokja Kabupaten dengan meminta bantuan Satker Kabupaten, seperti Undangan, Ruang Rapat dan lain sebagainya.
  2. Pokja Kabupaten dibentuk saat workshop perencanaan awal (Musyawarah Pelaku RBM) di kabupaten.
  3. Unsur Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya adalah BKAD (pengarah/quality control dan pengemban amanat/mandatory masyarakat), UPK (karena memiliki keterampilan teknis pengelolaan kegiatan dan keuangan), TPM (teknis, substansi pelatihan dan peningkatan kapasitas), Setrawan (fasilitator pemerintahan). Unsur lain dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
  4. Pokja Kabupaten dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris dan bendahara. Selain itu di dalam struktur Pokja Kabupaten terdapat beberapa koordinator bidang (Misalnya Bidang Advokasi Hukum, CBM dsb). Faskab berkewajiban mempersiapkan Musyawarah Pelaku untuk menjalankan organisasi gugus tugas dan fungsi Pokja tahun berikutnya.
  5. Masing-masing unsur di dalam Pokja Kabupaten mempunyai peran, tugas, dan tanggungjawab sesuai ruanglingkup dan karakter kelembagaan/fungsi (lihat panduan sistem RBM).
  6. Pokja Kabupaten bertugas mengelola pelaksanaan RBM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.