Ruang Lingkup RBM Tahun Pertama
a. Proses/tahapan perencanaan kegiatan dan organisasi kerja (Pokja Kabupaten), penyusunan modul dan bahan kabupaten, dan evaluasi kegiatan;
b. TOT bagi TPM;
c. Pelatihan dalam lingkup PNPM Mandiri Perdesaan, dipilah secara kategori menjadi Pelatihan Dasar dan Pelatihan Lanjutan. RBM fokus pada Pelatihan Lanjutan. Meskipun demikian Pelatihan Dasar dapat dilakukan secara selektif dan lingkup terbatas/khusus
d. Pengembangan dan peng-gerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, gelar kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.