Pokja RBM Kabupaten Bantaeng Terbentuk
Suasana Workshop Perencanaan RBM Kab. Bantaeng |
Untuk menjamin proses pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan, maka dibentuklah sebuah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Ruang belajar masyarakat (RBM) Kabupaten Bantaeng. Pembentukan Pokja RBM Kabupaten Bantaeng dilaksanakan pada moment Workshop Perencanaan RBM pada tanggal 07 April 2011 yang bertempat di Aula KPN Sadar Kabupaten Bantaeng. Pelaku Pokja kabupaten adalah pealku yang terdiri atas unusr - unsur BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), UPK (Unit Pengelola Kegiatan), TPM (Tim Pelatih Masyarakat) serta dari unsur Setrawan (Fasilitator yang berasal dari unsur Pemerintah).
Adapun susunan Formatur Pengurus Pokja RBM Kabupaten Bantaeng adalah sebagai berikut:
1. Ketua : Sabang, S.Ip (Unsur BKAD)
2. Sekretaris : Rahman (Unsur UPK)
3. Bendahara : Ismail HD ( unsur UPK)
DEVISI - DEVISI
I. Devisi Community Based Monitoring (CBM)
1. Anas Kaharuddin 2. Jusnaeni
II. Devisi Advokasi Hukum
1. Syaiful Berlian 2. Rasyid
III. Devisi Media
1. Muh. Amir, S.PdI
2. Zulkifli
IV. Devisi Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
1. Khaerul
2. Husni Alam
3. Hartuti
V. Devisi Ekonomi Kerakyatan
1. M. Rusli
2. Abd. Azis
Pada kesempatan ini juga, peserta workshop menetapkan UPK Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng sebagai UPK yang akan mengeloa keuangan RBM ( Dana Opersional Kegiatan RBM tahun 2011 adalah sebesar Rp. 300.000.000).
Setelah Pokja RBM terbentuk, tim ini langsung mempersiapkan agenda kegiatan lengkap dengan penganggarannya yang akan dipresentasikan pada Workshop Perencanaan RBM II yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2011 dan bertempat di Aula KPN Sadar Kabupaten Bantaeng. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot atas presentasi Tim Pokja mengenai Agenda acara dan penganggarannya, maka Peserta Workshop Perencanaan RBM II menyepakati dan menetapkan agenda kegiatan dan RAB RBM Kabupaten Bantaeng dengan suara bulat, meskipun ada beberapa cataan yang harus diperbaiki oleh Tim Pokja Kabupaten khususnya yang berkaitan dengan detail anggaran kegiatan yang menurut sebagian peserta belum cukup jelas digambarkan. Walaupun demikian, seacara keseluruhan, Rencana Kegiatan dan RAB RBM Kabupaten Bantaeng yang telah dirumuskan oleh Anggota Pokja telah memenuhi syarat dan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan.
Adapun kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RBM Kabupaten Bantaeng tahun 2011 adalah sebagai berikut:
1. Workshop Peyusunan Moduk Kabupaten
2. TOT Tim Pelatih Masyarakat (TPM) Kecamatan
3. Pelatihan Pemantauan Berbasis Masyarakat
4.Penulisan, Penerbitan, Gelar Kapsitas Pelaku (Lomba antar Pelaku)
5. Pengembangan alat dan media Ka bupaten
6. Pelatihan advokasi hukum
7. Workshop Evaluasi pelaksanaan RBM
8. PNPM Award (Pemberian pengahragaan bagi pelaku berprestasi)
9. Penanganan Masalah melalui Jalur Hukum (Proses Litigasi)
Pokja Kabupaten, Rencana Kegiatan dan RAB RBM telah disyahkan, sekarang tinggal implementasi dari hasil perencanaan tersebut. Agenda paling pertama yang harus dilakukan adalah menerbitkan SK Kelompok Kerja (Pokja) RBM Kabupaten Bantaeng oleh bupati Bantaeng sebagai dasar hukum yang akan menjadi pegangan pokja RBM dalam menjalankan roda RBM sebagaimana yang telah direncanakan.
Banyak harapan masyarakat yang dialamatkan pada pelaksanaan RBM ini, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan partispasi masyarakat dan pemebelajaran demokratisasi. Semoga RBM dapat menjawab harapan - harapan masyarakat ini. Amin..........
zaranehdanisa.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.