a. Perencanaan, evaluasi dilaksanakan sesuai “Panduan Pengembangan Sistem RBM”
b. Penyusunan modul kabupaten dilaksanakan sesuai “Panduan Modul Nasional”
c. TOT dilaksanakan sesuai paket panduan dan modul nasional yang disediakan serta modul lokal/kabupaten yang telah dikembangkan
d. Pelatihan Dasar dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan
e. Pelatihan Lanjutan dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan serta hasil jajak kebutuhan/need-assessment lapangan
f. Pengembangan dan peng-gerakan RBM dilaksanakan sesuai panduan yang disediakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.