Jumat, 14 September 2012

DEMOKRATISASI DESA UNTUK KEDAULATAN NEGARA


Depolitisasi Politik
Sebuah masalah mendasar yang tidak disadari ketika depolitisasi massa dipraktekkan adalah hadirnya kehampaan politik dalam diri warga negara. Kehampaan politik ini digambarkan sebagai tiadanya nilai atau makna yang diyakini oleh seseorang ketika berpartisipasi dalam politik. Situasi kehampaan politik adalah berpolitik tanpa ideologi yang menjadikan persengketaan politik tak lebih dari perebutan kekuasaan semata-mata. Kondisi ini merupakan ancaman bagi kedaulatan negara. Sebab, terbuka kemungkinan praktek demokrasi dibajak oleh kepentingan pemodal tanpa mengindahkan lagi upaya penegakkan kedaulatan negara.

Pendidikan Politik Warga Negara
Praktek demokrasi yang sedang berlangsung pada era reformasi ini perlu dievaluasi dalam rangka memastikan bahwa sosok demokrasi yang hadir di Indonesia dapat memberi manfaat langsung bagi manusia Indonesia dalam memperoleh keadilan sosial. Salah satu tolok ukurnya adalah hadirnya kedaulatan rakyat dalam praktek demokrasi di Indonesia.
Ciri demokrasi yang sangat penting adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat dipandang sama derajatnya, sama hak dan kewajibannya. Kesamaan derajat manusia ini memungkinkan setiap warga negara menyalurkan aspirasi politiknya. Karenanya, dalam bidang politik pendelegasian kekuasaan merupakan suatu keharusan.  Kekuasaan rakyat ini diemban wakil-wakil rakyat yang duduk di dewan perwakilan rakyat. Mereka memiliki hak legislatif, serta hak dan kemampuan mengkontrol pemerintah. Aturan main demokrasi bukan sekedar permainan partai-partai yang berkompetisi tetapi juga kompetisi warga negara dalam menyalurkan aspirasi politik.
Namun demikian, aspirasi politik warga negara bukanlah hal yang mudah. Depolitisasi massa yang berlangsung lama pada era Orde Baru telah menyisakan kehampaan politik yang akut. Tatanan politik lepas dari nilai-nilai dan realitas kehidupan individu. Politik kehilangan landasan moralnya. Kehampaan politik dalam diri warga negara menjadikan tatanan politik kehilangan keabsahannya.
Demokrasi yang dipraktekkan dalam keadaan mayoritas warga negara bersikap apolitis cenderung memunculkan dua alternatif tindakan. Pertama, tatanan politik dipaksakan kepada warga negara salah satunya melalui “politik uang”. Pemaksaan kehendak kepada warga negara ini merupakan pertanda demokrasi telah lenyap. Kedua, tatanan politik ditegakkan melalui proses pembelajaran demokrasi atau demokratisasi.
Intisari demokratisasi adalah menumbuhkan aspirasi politik dalam diri warga negara. Politik disadari dan dihayati oleh warga negara sebagai nilai atau makna yang memiliki arti penting dalam hidup sehari-hari. Politik menjadi lokomotif kekuatan sosial bagi setiap warga negara dalam melindungi maupun memperjuangkan kepentingannya ketika berhadapan dengan kelompok masyarakat yang lebih kuat secara politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Membangun Kedaulatan Desa
Sebagian terbesar warga negara Indonesia hidup dan menetap di desa-desa. Mereka saling berinteraksi dan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung dalam pengelolaan kehidupan bersama di komunitasnya. Tindakan politik sangat potensial untuk ditumbuhkan dalam interaksi sosial di desa-desa. Sebab, secara legal dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Politik dimungkinkan hadir secara nyata dalam realitas hidup rakyat desa, khususnya dalam proses pengambilan keputusan tentang pengelolaan hidup bersama di desa.
Namun demikian, pendefinisan secara legal tetang wewenang desa mengatur wilayahnya secara mandiri seringkali jauh dari realitasnya. Sebab, selama era Orde Baru pula desa cenderung dijadikan wilayah operasionalisasi pembangunan yang dikelola secara sepihak oleh birokrasi pemerintah. Rakyat desa semata-mata diperlakukan sebagai sasaran atau obyek dari proyek-proyek pembangunan yang dikelola oleh birokrasi pemerintah. Kondisi desa tanpa kedaulatan ini bukanlah lahan subur untuk menumbuhkan demokratisasi.
Langkah awal yang paling tepat untuk mendorong demokratisasi adalah membangun kembali kedaulatan desa. Desa yang berdaulat diwujudkan dengan merealisasikan mandat undang-undang yaitu memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pengaturan kehidupan bersama di desa ditopang nilai-nilai demokrasi, khususnya demokrasi kerakyatan yang berdasarkan asas musyawarah mufakat. Ruang-ruang musyawarah rakyat dikembangkan agar warga desa mampu merealisasikan hak-hak demokrasi rakyat seperti: hak menyatakan pendapat, hak berkumpul, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang kebijakan pembangunan, dll. Buah dari proses demokratisasi desa ini adalah kehidupan politik yang sarat nilai dan makna karena aspirasi warga negara tumbuh dari kesadaran batin. Melenyapnya kehampaan politik dalam diri warga negara secara berlahan juga akan mengikis habis praktek “politik uang”. Tumbuhnya kesadaran politik warga negara dengan sendiri menghadirkan biaya politik yang murah. Kondisi ini memungkinkan rakyat memiliki akses yang sama untuk menduduki posisi-posisi politik yang penting ketika ikut serta dalam proses seleksi kepemimpinan negara maupun wakil-wakil rakyat

Tegaknya Kedaulatan Negara
Sebagai sebuah investasi politik yang bersifat jangka panjang, negara perlu mengelola proses demokratisasi desa ini secara bersunguh-sungguh. Seluruh sumberdaya pembangunan yang masuk desa ditata ulang dalam kerangka mendorong kedaulatan desa. Bahkan, kepada rakyat desa diberikan pelatihan-pelatihan demokrasi khususnya terkait posisinya sebagai warga negara. Sebagai warga negara, rakyat desa tidak hanya memiliki hak berpolitik, tetapi juga tanggungjawab sebagai warga negara dalam mewujudkan dan menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Demokratisasi desa dapat diartikan sebagai sebuah proses pendidikan warga negara. Proses pembelajarannya bukan melalui ceramah, melainkan praktek-praktek langsung mengelola hidup bersama. Melalui demokratisasi desa ini pilar-pilar kebangsaan dibangun di desa-desa, dan Pancasila sebagai ideologi negara ditanamkan dalam-dalam dibenak kesadaran dan perilaku warga desa. Pilar-pilar kebangsaan yang hidup di sanubari rakyat desa menjadi benteng kedaulatan negara. Pembuktiannya, pada saat pemilu rakyat desa akan memilih wakil-wakil rakyat yang berjiwa negarawan.
Wakil rakyat yang berjiwa negawaran ada di pelbagai partai politik. Agar berhasil, demokratisasi desa harus berasaskan netralitas politik. Pendidikan politik yang dikelola negara bersifat netral, tidak berpihak kepada partai politik tertentu. Netralitas politik ini memungkinkan rakyat desa memilih wakil-wakilnya berasal dari pelbagai partai politik. Dengan jalan ini, demokratisasi desa akan didukung oleh seluruh partai politik.
Akhir kata, demokratisasi desa untuk kedaulatan negara ini akan mendorong sebuah proses dialektika politik yang dinamis yaitu meningkatnya rasionalitas pemilih dalam menyampaikan aspirasi politik akan mengubah perilaku partai politik untuk lebih rasional pula. Tidak tertutup kemungkinan suatu saat nantinya jagad politik di Indonesia akan dikuasai oleh partai-partai politik yang berteguh dalam menjaga kedaulatan negara dengan basis dukungan nyata dari mayoritas rakyat desa. Merdeka.

(Dahat Sunya Wisesa@Sept 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.