Pada tahun pertama (2011) pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan di Kab. Bangai Kepulauan,
Sulawesi Tengah, teralokasi dana untuk kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (RBM)
melalui DIPPA sejumlah 300 Jt dan pada tahun 2012 menurun menjadi 120 jt.
Sementaran pada tahun 2013 kegiatan RBM ini tidak lagi didana melalui APBN.
Berbagai kegiatan yang meliki daya tarik dan manfaat
cukup baik dan tinggi oleh masyarakat,Pemda dan Legislatif adalah kegiatan:
1. “Warung Galal“ yang penyajiannya dikemas layaknya ” Lowyer Club TV
One” Pelaksanaan “ warung galal” ini dapat mensinergikan berbagai permasalahan
menjadi kekuatan di Daerah ini dan
memberikan apresiasi sukses para
pelaku atas keberpihakan
program PNPM-MPd
2. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal Rumput laut menjadi bahan jadi, selalu
dirindukan masyarakat Desa.
3. Dan kegiataan advokasi hukum melalui dana gantung, salah satunya adalah bantuan advokasi
Paralegal terhadap kasus Kecamatan Buko terlepas dari lokasi Kecamatan
Bermasalah, karena laporan TPM/Masyarkat Kecamatan Buko dari 2009, di Kejaksaan
Negeri Banggai Kepulauan dinilai lamban, bahkan cenderung didiamkan. Melihat
gejala tersebut, dengan bantuan advokasi dan fasilitasi Pelaku program,dan Para
Kades pun mendatangi Kejaksaan Negeri
mempertanyakan upaya penanganan kasus tersebut. Tidak hanya sekali, namun
berulang-ulang. Meski begitu, titik terang terlihat ketika dilakukan pressure
advokasi RBM. Alhasil 16 April 2013 pelaku dijatuhi Vonis 1 Tahun pidana dan
Denda sebesar Rp.50 Jt. subsider 1 (satu) bulan Kurungan
Sehingga RBM ini
diangap berhasil dilaksanakan di Daerah.
Terinspirasi dari
manfaat besar, tidak adanyanya anggaran pada
tahun 2013. Tim faskab serta pengurus RBM melakukan pendekatan dan lobi-lobi kepada
pihak Legislatif dan ( Ketua Dewan) serta melakukan komunikasi dengan pihak satker Kabupaten/ BPMD
dari tahun 2012.
Perjuangan
mulai mendapat respon satker
ketika SPTR RMC VI “ Amilin Bulungo” melakukan kunjungan lapangan dan
membantu timfaskab memberikan masukan akan manfaat Kegiatan ini kepada Kaban BPMD Banggai Kepulauan
Tim Faskab bersama pengurus RBM selalu memikirkan masukan dari para pelaku untuk memikirkankan
keberlanjutan kegiatan tersebut dan apa
yang akan dapat menjamin kegiatan tersebut berkesinambungan serta tantangan
pembiayaannya.
Pada bulan
Pebruari 2013 Pengurus RBM didampingi Faskab’ I Nyoman Karya’ mengkoordinasikan manfaat dan
masalah pendanaan sebagai bentuk Keberlanjutan RBM kepada Ketua DPRD
Banggai Kepulauan ‘ Hi.
Sulaeman Husen Malinggong’ dengan membawa RAB dengan total Anggaran Rp .300 jt, dan beliau sangat merespon
dengan catatan besaran yang akan disetujuai sebesar Rp 200 jt Tahun 2013 dan saat ini dana tersebut sudah masuk di DPA
Satker PNPM-MPd kabupaten dan siap untuk dicairkan di rekening Pokja RBM
kabupaten Bangkep.
Hal lain yang menarik pada RBM 2013 ini adalah memasukan biaya pendampingan Regulasi yang belum
dislesaikan (Draf Regulasi) pada RBM 2012 reggulasi tersebut ;
- PERBUP NO… THN 2013 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA POKJA RBM
- PERBUP NO… THN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN RBM PNPM
- PERBUP NO….THN 2013 tentang Pedoman PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN ASSET PNMP
- PERBUP NO….TENTANG BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA.”nym/alrasyid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.