Rabu, 10 Juli 2013

PEMDA BANGKEP DANAI “ RBM PNPM-MP” MELALUI DPA SKPD BPMPD



Pada tahun pertama (2011) pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di  Kab. Bangai Kepulauan, Sulawesi Tengah, teralokasi dana untuk kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) melalui DIPPA sejumlah 300 Jt dan pada tahun 2012 menurun menjadi 120 jt. Sementaran pada tahun 2013 kegiatan RBM ini tidak lagi didana melalui APBN.

Berbagai kegiatan yang meliki daya tarik dan manfaat cukup baik dan tinggi oleh masyarakat,Pemda dan Legislatif adalah kegiatan:

1. “Warung Galal“ yang penyajiannya dikemas layaknya   ” Lowyer Club  TV  One”   Pelaksanaan               “ warung galal” ini  dapat mensinergikan berbagai permasalahan menjadi kekuatan di Daerah ini  dan memberikan apresiasi  sukses para pelaku  atas   keberpihakan  program PNPM-MPd

2. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal  Rumput laut menjadi bahan jadi, selalu dirindukan masyarakat Desa.

3. Dan kegiataan advokasi hukum melalui dana gantung,  salah satunya adalah bantuan advokasi Paralegal terhadap kasus Kecamatan Buko terlepas dari lokasi Kecamatan Bermasalah, karena laporan TPM/Masyarkat Kecamatan Buko dari 2009, di Kejaksaan Negeri Banggai Kepulauan dinilai lamban, bahkan cenderung didiamkan. Melihat gejala tersebut, dengan bantuan advokasi dan fasilitasi Pelaku program,dan Para Kades  pun mendatangi Kejaksaan Negeri mempertanyakan upaya penanganan kasus tersebut. Tidak hanya sekali, namun berulang-ulang. Meski begitu, titik terang terlihat ketika dilakukan pressure advokasi RBM. Alhasil 16 April 2013 pelaku dijatuhi Vonis 1 Tahun pidana dan Denda sebesar Rp.50 Jt. subsider 1 (satu) bulan Kurungan

Sehingga RBM ini diangap berhasil dilaksanakan di Daerah.

Terinspirasi  dari manfaat besar, tidak adanyanya  anggaran pada tahun 2013. Tim faskab serta pengurus RBM melakukan pendekatan dan lobi-lobi kepada pihak Legislatif dan ( Ketua Dewan) serta melakukan  komunikasi dengan pihak satker Kabupaten/ BPMD dari tahun 2012.

Perjuangan  mulai  mendapat respon satker ketika SPTR RMC VI “ Amilin Bulungo” melakukan kunjungan lapangan dan membantu  timfaskab  memberikan masukan akan manfaat Kegiatan ini  kepada Kaban BPMD Banggai Kepulauan   

Tim Faskab bersama pengurus RBM selalu memikirkan  masukan dari para pelaku untuk memikirkankan keberlanjutan kegiatan tersebut  dan apa yang akan dapat menjamin kegiatan tersebut berkesinambungan serta tantangan pembiayaannya.

Pada bulan  Pebruari 2013 Pengurus RBM didampingi Faskab’ I Nyoman Karya’ mengkoordinasikan  manfaat dan  masalah pendanaan sebagai bentuk Keberlanjutan RBM kepada Ketua DPRD Banggai Kepulauan                  ‘ Hi. Sulaeman Husen Malinggong’ dengan membawa RAB  dengan total Anggaran     Rp .300 jt, dan beliau sangat merespon dengan  catatan  besaran yang akan disetujuai  sebesar Rp 200 jt Tahun 2013  dan saat ini dana tersebut sudah masuk di DPA Satker PNPM-MPd kabupaten dan siap untuk dicairkan di rekening Pokja RBM kabupaten Bangkep.

Hal lain yang menarik pada RBM 2013 ini adalah  memasukan biaya pendampingan Regulasi  yang belum  dislesaikan (Draf Regulasi) pada RBM 2012  reggulasi tersebut ;

  1. PERBUP NO… THN 2013 TENTANG ORGANISASI TATA KERJA POKJA RBM
  2. PERBUP NO… THN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN RBM PNPM
  3. PERBUP NO….THN 2013 tentang Pedoman PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN ASSET PNMP
  4. PERBUP NO….TENTANG BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA.”nym/alrasyid
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.