Rabu, 29 Juni 2011

RBM Pemalang

Kembangkan Kapasitas Pelaku
Ditulis oleh Administrator   
Sunday, 10 April 2011
RUANG belajar masyarakat (RBM) merupakan perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis. RBM terbentuk sebagai hasil pengondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat pelaku program sendiri melalui melalui kegiatan-kegiatan belajar bersama.
“Tujuan RBM untuk meningkatkan atau mengembangkan kapasitas pelaku atau masyarakat,” kata Koordinator RBM Kabupaten Pemalang Drs Rujito kepada Radar, Minggu (10/4).
Program tersebut, lanjut dia, didasari oleh Inpres No 1 / 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional 2010. Dan, Inpres No 3/2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, serta Peraturan Presiden No 15/2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan,
Jito panggilan akrab Koordinator RBM Kabupaten Pemalang menerangkan, ruang lingkup RBM  merupakan perencanaan kegiatan (dapat dilakukan dua kali yskni rapat/work shop), sosialisasi-pengorganisasian RBM dan penetapan usulan kegiatan, penyusunan modul-modul kabupaten, pelatihan untuk pelatih (TOT), Tim Pelatih Masyarakat (TMP), pelatihan dasar, penulisan, penerbitan, gelar kapasitas pelaku (lomba antar pelaku), pengembangan alat dan media kabupaten, pelatihan lanjutan (advokasi hukum, PBM, Media, Pengorganisasian), workshop evaluasi berkala pelaksanaan dan hasil RBM, penghargaan atas kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, penanganan masalah melalui jalur hukum peradilan.
"Kami akan mengadakan workshop RBM, Selasa (12/4) besok di Pendopo Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan pembahasan dan penetapan jenis kegiatan, finalisasi rencana kerja tindak lanjut Kabupayen Pemalang, finalisasi kerangka acuan kegiatan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, kegiatan tersebut dikuti sekitar 101 peserta yang terdiri dari Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), Strawan (PNS yang menjadi Sukarelawan dalam pemberdayaan masyarakat), BPIPK (Badan Pengawas Unit Pengelola kegiatan, Tim Pemantau Tingkat Kabupaten Pemalang, PL (Pembantu Lapangan), TPM (Tim Pelatih Masyarakat).
"Hasil yang diharapkan, dapat tersosialisasikannya kebijakan BKAD, terbentuknya pokja kabpuaten Pemalang ditetapkannya jenis kegiatan RBM yang dirumuskan dalam strategi kabupaten, ditetapkannya RKTL Kabupaten Pemalang," tukasnya. (gtr)

www.radartegal.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.