Selasa, 28 Juni 2011

PENGELOLAAN RBM

 
                   Pengelola organisasi kerja dan kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (RBM) adalah suatu gugus tugas atau Kelompok Kerja (selanjutnya disebut Pokja RBM) Kabupaten. Organisasi tata laksana kerja Pokja RBM diatur dan diputuskan bersama oleh Forum/Rapat Anggota Pelaku RBM secara demokratis. Organisasi kerja Pokja berfungsi dan bertindak sebagai penanggungjawab pengelolaan sedangkan penyelenggaraan seluruh kegiatan yang direncanakan, seperti rapat-rapat, pelatihan, workshop, acara/event-event dan lain sebagainya, dilakukan secara swakelola oleh kepanitiaan tertentu yang dibentuk berdasarkan keputusan forum oleh dan diketuai oleh satu BKAD-UPK kecamatan yang dipilih. 

                    Jadi BKAD-UPK terpilih itulah yang bertanggungjawab menerima pencairan DOK RBM, meng-eksekusi, mendokumentasikan dan mengadministrasikan seluruh aktifitas RBM. Kepanitian dapat dibentuk lintas pelaku dan tidak terbatas pada lingkup kecamatan BKAD-UPK terpilih.

    Tatacara penyusunan dan pengajuan proposal kegiatan
a.     Pokja Kabupaten wajib menyusun proposal rencana kegiatan tahunan dan perkiraan biaya (indikatif/kasar/pagu) dan perkiraan watu penyelenggaraan untuk seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan. Proposal per-kegiatan harus dibuat rancangan kegiatan dan rincian anggaran biayanya. Proposal kegiatan terinci ini disusun sebagai breakdown sesuai hasil perencanaan tahunan yang dilakukan pada saat workshop awal (musyawarah pelaku) di kabupaten tersebut.

b.     Proposal Tahunan ditetapkan dalam berita acara musyawarah Pokja dimaksud, ditandatangani oleh seluruh anggota yang hadir. Proposal terinci per-kegiatan disusun oleh suatu Tim Kecil/Penyusun (yang juga dibentuk pada saat musyawarah pelaku) dan diajukan kepada Satuan Kerja Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.

c.      PjO Kabupaten bersama dengan/dibantu Faskab, wajib memverifikasi proposal dimaksud selambat-lambatnya 3 hari setelah proposal diajukan.
  1. Rekomendasi hasil verifikasi disampaikan kepada pihak yang mengajukan proposal selambat-lambatnya 3 hari setelah proses verifikasi.
  2. Revisi atau penyempurnaan proposal sesuai rekomendasi/hasil verifikasi harus diserahkan kepada Satker, selambat-lambatnya 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
  3. Jika hasil verifikasi tidak terdapat masalah, maka proses selanjutnya dilakukan oleh Satker Kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.